√ Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2019 Wacana Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan Ramadhan
Pada hari Selasa, 16 Mei 2019 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB) telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.
Berikut ini isi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan. Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2019 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:
SE MENPAN NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN |
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istn’ahat Pukul: 12.00—12.30
b. Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30
3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2019 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN |
Link Download Surat Edaran MENPAN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan (KLIK DISINI)
Belum ada Komentar untuk "√ Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2019 Wacana Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan Ramadhan"
Posting Komentar