√ Pp Nomor 19 Tahun 2019 Perihal Penetapan Pensiun Pokok (Gaji Pokok) Purnawirawan
PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan |
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dengan adanya perbaikan honor pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 20l9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pemberian Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan pemberian Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau diubahsuaikan berdasarkan honor pokok baru.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyatakan bahwa “Terhitung mulai tanggal I Januari 2019, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, pemberian Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan pemberian Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/ diubahsuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa “Bagi Purnawirawan yang mendapatkan pensiun alasannya cacat tetap diberikan pemberian cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyatakan bahwa
1) Bagi akseptor pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pemberian Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/meninggal dunia dan pemberian Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, sehabis pension pokok/tunjangannya diubahsuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan komplemen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan komplemen penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2019 tidak termasuk pemberian pangan.
3) Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa:
1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pemberian Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan pemberian Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawrrri/Duda, akseptor pemberian Anak YatimlPiatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019:
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada akseptor pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pemberian Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, pemberian Orang Tua, dan akseptor pemberian cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan pemberian keluarga dan pemberian pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pemberian Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan pemberian Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasai 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Pada dikala Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 wacana Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi Anda yang ingin tahu besaran honor pokok atau Penghasilan Pensiunan / Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),.
Link download PP Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 berikut Lampirannya -----disini----
Demikian info wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "√ Pp Nomor 19 Tahun 2019 Perihal Penetapan Pensiun Pokok (Gaji Pokok) Purnawirawan"
Posting Komentar