√ Kenaikan Honor Bersiklus (Kgb)

KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)
Gaji yaitu suatu bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara teratur kepada seorang pegawai atas jasa dan hasil kerjanya. Gaji sering juga disebut sebagai upah, dimana keduanya merupakan suatu bentuk kompensasi, yakni imbalan jasa yang diberikan secara teratur atas prestasi kerja yang diberikan kepada seorang pegawai.

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan honor istimewa, tunjangan, serta honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan sebab besaran gaji  yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, honor PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.


Kenaikan honor berkala yaitu kenaikan honor yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan honor berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali apabila telah memenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; Atasan Pejabat yang bersangkutan sanggup menunda Kenaikan honor bersiklus PNS apabila tidak memenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-undangan (seperti bagi PNS yang tidak disiplin, PNS yang tidak mempunyai evaluasi kinerja yang baik, dll)

Kenaikan honor berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil diberikan sehabis mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sesuai TMT dan masa kerja pada SK pengangkatan. Misalnya Pegawai B diangkat CPNS golongan IIIA dengan TMT 1 Maret 2008 dengan masa kerja 1 tahun 0 bulan maka Pegawai yang bersangkutan pada bulan Maret tahun 2009 sudah sanggup mengajukan kenaikan honor bersiklus yang pertama. Selanjutnya kenaikan Gaji Berkala sanggup diajukan dua tahun sekali.


KETENTUAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)


Ketentuan santunan kenaikan honor berkala bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu sebagai berikut
1)   telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan honor berkala;
2)   penilaian pelaksanaan pekerjaan atau DP3 dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75) atau mempunyai rata-rata Penilaian Kinerja baik
3)   Pemberian kenaikan honor berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
4)   Pemberitahuan  kenaikan honor berkala diterbitkan minimal 1 (satu) bulan sebelum kenaikan honor bersiklus itu berlaku;
5)   Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat evaluasi pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan honor berkalanya ditunda paling usang untuk waktu 1 (satu) tahun;
6)   Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan honor berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling usang untuk waktu 1 (satu) tahun;
7)   Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan honor bersiklus tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
8)   Penundaan kenaikan honor berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
9)   Masa penundaan kenaikan honor berkala dihitung penuh untuk kenaikan honor bersiklus berikutnya.

PERSYARATAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

Adapun Syarat-Syarat pengusulan kenaikan honor bersiklus adalah sebagai berikut
1)   Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
2)   Foto copy sah bersiklus terakhir;
3)   Foto copy sah Ijazah yang diperoleh;
4)   DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Khusus untu Pegawai Negeri Sipil  (PNS) yang sudah Mutasi harus melampirkan pula
1)   Foto copy sah Keputusan alih tugas/SK. Mutasi;
2)   Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP)

Surat usulan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNSD ditujukan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat kawasan masing-masing.Sedangkan Surat usulan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNS Pusat surat diajukan ke KPPN setempat dimana PNS sentra itu ditempatkan dan digaji.Apabila PNS Pusat yang ditempatkan di kawasan dan penggajiannya masih dari sentra di Jakarta, maka pengajuan KGB diajukan di KPPN sentra di mana ia digaji.

Adapun Maksimal Masa Kerja untuk Kenaikan Gaji Berkala yaitu 32 tahun, jadi apabila PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun ia tidak mendapatkan KGB lagi (gajinya sudah mentok).


Bagaimana Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala.  Kenaikan Gaji Berkala dihitung berdasarkan Masa Kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut. Selain SK terakhir, KGB juga sanggup didasarkan keterangan KGB terakhir kalau selama masa tersebut tidak pernah ada kenaikan pangkat atau golongan.



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "√ Kenaikan Honor Bersiklus (Kgb)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel