√ Juknis Dak Non Fisik Bop Paud Tahun 2019
JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD TAHUN 2019 |
Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD Tahun 2019. Sebagaimana diketahui untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, serta untuk membantu pemerintah kawasan mewujudkan peningkatan kanal masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana sumbangan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Untuk mengatur pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban dana sumbangan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun 2019, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud No 2 Tahun 2019 perihal Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD Tahun 2019 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
Berdasakan Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUDTahun 2019, dinyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah. Sedangkan yang dimaksud Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD yakni agenda pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan agenda pendidikan anak usia dini untuk mendukung aktivitas operasional pendidikan.
Diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD Tahun 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Adapun tujuan diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2019 untuk: a) pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b) pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat warta mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan aktivitas sanggup dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan, yaitu klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
Selengkapnya berikut ini Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2019 Sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2019 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
Demikian info perihal Permendikbud No 2 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Dak Non Fisik Bop Paud Tahun 2019"
Posting Komentar