√ Cek Sktp Guru (Sd Smp Sma Smk Tahun 2019
Cek SKTP 2019 - 2019. SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan salah satu persyaratan pencairan derma profesi guru. Itulah sebabnya penerbitan SKTP selalu ditunggu oleh guru. Sebenarnya para guru berharap pencairan TPG tidak bergantung kepada terbitnya SKTP ibarat derma kinerja yang diberlakukan pada instansi lainnya. Apalagi penerbitan SKTP berbasis dapodik, sehingga kesalahan pengisian aplikasi dapodik terkadang kuat terhadap nasib guru.
Lalu bagaimana cara Cek SKTP tahun 2019 - 2019? Layanan Info GTK 2019-2019 atau Cek SKTP ketika ini hanya sanggup diakses melalui SIM PKB. Makara Cek SKTP terbaru yang diperlakukan semenjak semester 1 tahun pelajaran 2019/2019 yakni dengan mengakses Laman SIM PKB. Silahkan Login melalui akun sim PKB masing-masing. Jika belum mempunyai Akun segera buat akun. Setelah Anda berhasil login, kemudian Klik Fitur Layanan Info GTK
http://223.27.144.195:20191/ (Link Baru)
Lalu bagaimana cara Cek SKTP tahun 2019 - 2019? Layanan Info GTK 2019-2019 atau Cek SKTP ketika ini hanya sanggup diakses melalui SIM PKB. Makara Cek SKTP terbaru yang diperlakukan semenjak semester 1 tahun pelajaran 2019/2019 yakni dengan mengakses Laman SIM PKB. Silahkan Login melalui akun sim PKB masing-masing. Jika belum mempunyai Akun segera buat akun. Setelah Anda berhasil login, kemudian Klik Fitur Layanan Info GTK
============================
Laman Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) atau dikenal juga sebagai laman verifikasi data guru untuk Cek Data Guru atau Cek SKTP sebelumnya sanggup dicek melalui link di bawah ini.http://223.27.144.195:20191/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Namun lembar Info Guru atau Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ketika ini sedikit mengalami perbedaan tampil. Salah satu perbedaannya laman tampilan Info Guru 2019 yakni ditampilkan Cara Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak sanggup diterbitkan.
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Namun lembar Info Guru atau Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ketika ini sedikit mengalami perbedaan tampil. Salah satu perbedaannya laman tampilan Info Guru 2019 yakni ditampilkan Cara Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak sanggup diterbitkan.
Lalu bagimana cara Cara Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak sanggup diterbitkan, berikut ini penjelasan:
Pertama, Bapak ibu Login ke salah laman Info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD)
http://223.27.144.195:20191/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Ketiga, Jika berhasil akan ditampilkan Data Guru pada Kabupaten/Kota yang anda pilih yang SKTPnya belum terbit. Jika Anda kesulitan mencari nama Anda Tulis Nama Anda (tanpa gelar) pada kolom kosong sistem akan mencari sendiri. Lihat pola gambar di bawah ini
Pada pola di atas saya menulis nama saya Aina Mulyana pada kolom kosong dan sistem menampilkan data yang sudah ada.
Keempat, lihat keterangan yang ada di bawahnya mengapa nama tersebut SKTP-nya belum diterbitkan. Lihat pola gambar di bawah ini.
Selain melalui Laman info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD), Bapak/Ibu hanya sanggup memperoleh informasi Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dari operator sekolah dan dinas masing-masing. Pemilik data harus bertanggung jawab terhadap datanya dan memastikan setiap item yang dientri harus benar. Seperti NUPTK, Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu kandung, Sekolah Induk, Pembelajaran dan sebagainya. Perbaikan data hanya sanggup dilakukan melalui dapodik disekolah masing-masing.
Pertama, Bapak ibu Login ke salah laman Info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD)
http://223.27.144.195:20191/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Kedua, Isi Kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Jenjang Pendidikan, kemudian Klik Tampilkan Data Guru. Lihat pola gambar di bawah ini
CEK SKTP 2019 (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) DI LAMAN INFO GTK/PTK |
CEK SKTP SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan DI LAMAN INFO GTK/PTK TAHUN 2019 |
Pada pola di atas saya menulis nama saya Aina Mulyana pada kolom kosong dan sistem menampilkan data yang sudah ada.
Keempat, lihat keterangan yang ada di bawahnya mengapa nama tersebut SKTP-nya belum diterbitkan. Lihat pola gambar di bawah ini.
CEK SKTP 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019 |
Selain melalui Laman info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD), Bapak/Ibu hanya sanggup memperoleh informasi Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dari operator sekolah dan dinas masing-masing. Pemilik data harus bertanggung jawab terhadap datanya dan memastikan setiap item yang dientri harus benar. Seperti NUPTK, Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu kandung, Sekolah Induk, Pembelajaran dan sebagainya. Perbaikan data hanya sanggup dilakukan melalui dapodik disekolah masing-masing.
CARA CEK SKTP
Cek SKTP 2019 |
CEK SKTP SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2019 |
Sebagaimana diketahui Sejak tahun 2019 Cek SKTP Mekanisme Penerbitan SKTP guru SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan disatukan. Hal ini sesuai Surat Dirjen Dikdasmen bahwa penerbitan SKTP SMA/SMK mulai tahun 2019 memakai sistem DAPODIK dan Silahkan perhatikan Surat Dirjen Dikdasmen perihal Pemutakhiaran Data Dapodik.
Surat Edaran Pendataan Dapodik Sebagai Dasar Penerbitan SKTP 2019 |
Sebelum Anda melaksanakan Cek SKTP 2019 baik guru SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun SMK, sebaiknya pastikan data Individu serta dan lainnya ibarat jumlah jam mengajar, nomor SK Pembagian Tugas, Nomor dan besar honor berkala, dan lainnya diisi dengan benar.
Kewajiban melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2019 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika sehabis melaksanakan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2019 yang diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata tidak valid, maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, derma fungsional, dan lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah.
Info Sebelumnya
Info Sebelumnya
Cek SKTP 2019 |
Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melaksanakan cek Data Guru untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019 atau Cek SKTP periode 1 tahun 2019 atau semester 2 tahun pelajaran 2019/2019 silahkan coba dengan mengklik salah satu link berikut ini.
Ada 3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk sanggup login ke halaman tersebut
- Gunakan NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
- Bagi PTK yang gres saja lulus sertifikasi maka login sanggup memakai NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
- Bagi PTK yang menerima tunjangan, belum sertifikasi dan belum mempunyai NUPTK sanggup memakai NIK sebagai Username.
Kemudian Silahkan Pilih Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda menentukan semester 2 Tahun 2019/2019 maka data yang tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi pada semester 2 tahun 2019/2019. Masukkan instruksi pengaman sehabis itu anda silahkan klik tombol Login dan tunggu sampai muncul form data diri anda. Maka akan muncul tampilan hasil Cek SKTP pada Lembar Info PTK 2019 ibarat yang terlihat pada gambar berikut:
Laman Baru Cek SKTP 2019 atau Info GTK |
Pada piture baru Cek SKTP Guru 2019 muncul pula Info Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Database UKG 2019. Sebagai diketahui UKG dilaksanakan lantaran Guru dipadang mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya training dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Kalau Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah ibarat gambar di bawah ini, silahkan klik Kembali Ke Beranda
Warning Cek SKTP |
Saat pengecekan SKTP Guru, mungkin server website Cek SKTP Guru Dirjen GTK atau laman Info PTK dalam proses pemeliharaan atau uptodate data sehingga muncul gambar ibarat ini
Warning Cek SKTP dalam Pemeliharaan |
Berikut pola hasil tampilan pemberitahuan Penerbitan SKTP Guru
Selamat mencoba melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2019 atau Cek SKTP Semester 2 tahun pelajaran 2015/2019, biar berhasil.
Cek SKTP 2019, Cek Info PTK 2019, Info GTK 2019
Belum ada Komentar untuk "√ Cek Sktp Guru (Sd Smp Sma Smk Tahun 2019"
Posting Komentar