√ Surat Edaran Kemendagri Ihwal Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut
Edaran Kemendagri 025/2019 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut |
Surat Edaran Kemendagri Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.
"Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP ialah sebagai berikut.
Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019 ihwal Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 ihwal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan Menggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.
Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel semoga PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memperlihatkan pembinaan.
Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ihwal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Demikian isu ihwal Surat Edaran Kemendagri Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "√ Surat Edaran Kemendagri Ihwal Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut"
Posting Komentar