√ Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik √ PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diterbikan alasannya yaitu Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan (Permendikbud) Nomor  46 Tahun  2019  tentang  Penataan  Linieritas  Guru  Bersertifikat Pendidik  belum  memadai  dan  belum  dapat  menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.

Dengan demikian, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan atas Perubahan  atas  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019  wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Adapun Status Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang gres yang mengubah Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan 46  Tahun  2019  wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Isi pokok regulasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, adalah menyatakan bahwa merubah seluruh lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2019 wacana Penataan Linieritas Guru  Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,  dan  Lampiran  V Permendikbud Nomor 16/2019.

Adapun Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Ketentuan gres Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, terdiri dari:
·          Lampiran yakni Lampiran 1 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
·          Lampiran 2 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SD (SD),
·          Lampiran 3 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SMP (SMP),
·          Lampiran 4 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),
·          Lampiran 5 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 hingga dengan 5, melalui link download di bawah ini

Link Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampirannya (DISINI)

Demikian gosip terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "√ Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel