√ Peraturan Bkn Perihal Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

PERATURAN BKN TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI 

Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019 diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2019 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas  Koperasi

Berdasarkan Peraturan BKN Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yakni Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis  fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS. Pengawas  Koperasi  berkedudukan di bawah dan bertanggung  jawab  secara  langsung  kepada  Pejabat Pimpinan  Tinggi Pratama, Pejabat  Administrator,  atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang  memiliki  keterkaitan  dengan  pelaksanaan  kiprah dibidang pengawas koperasi.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi menurut Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yakni Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019), ialah melaksanakan  pengawasan  koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, investigasi kelembagaan, investigasi perjuangan simpan pinjam,  evaluasi kesehatan  usaha  simpan  pinjam, dan penerapan sanksi.

Menurut Pasal 4 Peraturan BKN Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yakni Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019), menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling  rendah  sampai  dengan  yang  paling  tinggi,  terdiri atas:
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama;
b.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda; 
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Madya; dan
d.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, ditegaskan bahwa  Pangkat  dan  golongan  ruang  Jabatan  Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas: 
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama, meliputi:
1.  Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1.  Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pangkat  Pembina  Tingkat  I,  golongan  ruang IV/b; dan
3.  Pangkat  Pembina  Utama  Muda,  golongan  ruang IV/c.
d.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Utama, meliputi:
1.  Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.  Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Penetapan  jenjang  jabatan  untuk  pengangkatan  dalam Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  menurut jumlah Angka Kredit yang dimiliki sehabis ditetapkan oleh pejabat  yang  berwenang  menetapkan  Angka  Kredit, sehingga  jenjang  jabatan,  pangkat,  dan  golongan  ruang sanggup sesuai maupun tidak sesuai dengan  jenjang jabatan,  pangkat, dan golongan ruang. Penetapan  jenjang  jabatan,  pangkat  dan  golongan  ruang Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  sesuai  contoh  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran I  yang  merupakan  bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yakni Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019).


Demikian isu terkait Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yakni Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "√ Peraturan Bkn Perihal Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel