√ Pp Nomor 30 Tahun 2019 Perihal Evaluasi Kinerja Pns

PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

Sekedar membuatkan info kini sudah ada PP gres perihal Penilaian Kinerja PNS yakni Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS).  Namun, PP itu akan berlaku efektif paling lambat 2 Tahun kedepan, lantaran ketentuan teknis-nya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala BKN.

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). PP Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini dimaksud  untuk mewujudkan aparatur sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bab dari reformasi birokrasi. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang mempunyai kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya  dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan administrasi aparatur sipil negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, evaluasi kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas training PNS yang didasarkan  sistem prestasi dan sistem karier. sebagaimana di amanatkan Undang-Undang ASN. Itulah lantaran  PP Nomor 30 Tahun 2019, menuntut agar evaluasi kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019, menegaskan bahwa tujuan evaluasi kinerja yaitu untuk menjamin objektivitas training PNS yang dilakukan menurut sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian  dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ini menyatakan bahwa Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan evaluasi kinerja yang merupakan campuran antara evaluasi SKP dan evaluasi Perilaku Kerja dengan memakai data hasil pengukuran kinerja.

Dalam melaksanakan evaluasi dilakukan analisis terhadap kendala pelaksanaan pekerjaan untuk mendapat umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan memutuskan hasil penilaian. Peraturan Pemerintah perihal Penilaian Kinerja PNS ini mengatur antara lain substansi evaluasi kinerja PNS yang terdiri atas evaluasi Perilaku Kerja dan evaluasi kinerja PNS, pembobotan evaluasi SKP dan Perilaku  Kerja PNS, Pejabat Penilai  dan Tim Penilai Kinerja  PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut  evaluasi berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja  dan hukuman serta keberatan, dan Sistem Informasi Kinerja PNS.Beberapa ketentuan teknis evaluasi kerja PNS sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala BKN.

Keberhasilan dari pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ini sangat tergantung kepada pelaksanaan sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan planning strategis Instansi Pemerintah, planning kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan.

Ketentuan perihal evaluasi kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ini secara mutatis  mutandis sanggup dipakai untuk evaluasi kinerja calon pegawai negeri sipil.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Link download https://semuakurikulum2013.blogspot.com/search?q=pp-nomor-30-tahun-2019-tentang

Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Semoga ada keuntungannya terima kasih. 


= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "√ Pp Nomor 30 Tahun 2019 Perihal Evaluasi Kinerja Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel