√ Surat Edaran Bkn Perihal Kewenangan Plh Dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian

SURAT EDARAN BKN TENTANG KEWENANGAN PLH DAN PLT

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 wacana Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 wacana Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan kiprah rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan kiprah rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan kiprah rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status aturan pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Kepala BKN.

Mengenai yang dimaksud keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT dengan mengacu pada  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, yaitu keputusan dan/atau tindakan yang mempunyai imbas besar seperti  penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status aturan kepegawaian, berdasarkan Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang mencakup pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima Haria.

Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT menjelaskan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah:
·          Melaksanakan kiprah sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
·          Menetapkan target kerja pegawai dan evaluasi prestasi kerja pegawai;
·          Menetapkan surat kenaikan honor berkala;
·          Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
·          Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
·          Melakukan eksekusi disiplin pegawai tingkat ringan;
·          Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
·          Memberikan izin belajar;
·          Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
·          Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

“Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memperlihatkan mandat,” tegas Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT itu.

Menurut Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh alasannya yaitu itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan derma jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran derma jabatan.

Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pun, berdasarkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dihentikan menjadikan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan derma jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling usang 3 (tiga) bulan dan sanggup diperpanjang paling usang 3 (tiga) bulan,” begitu salah suara Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN itu, hanya sanggup ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.


Link download Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT -----disini-----

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Belum ada Komentar untuk "√ Surat Edaran Bkn Perihal Kewenangan Plh Dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel