√ Pp (Peraturan Pemerintah) Wacana Honor Ke 13 Tahun 2019
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 23 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN |
Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas.
Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan (KLIK DISINI)
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 25 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No) 25 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2019 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.
Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada ketika hari raya Idul Fitri dalam tahun 2019, perlu menawarkan embel-embel penghasilan berupa tunjangan hari raya.
Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok sebulan.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menawarkan landasan aturan bagi pelaksanaan dukungan tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 25 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2019 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara. (KLIK DISINI)
Karena besaran Pemberian Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2019 sebesar honor pokok, maka honor pokok yang digunakan masih tetap sama dengan honor pokok PNS tahun 2019 alasannya ialah di tahun 2019 dan 2019 tidak ada kenaikan honor pokok PNS. Adapun honor pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2019 dan 2019 sanggup diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 perihal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2019. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2019 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Berikut ini daftar honor Pokok PNS tahun 2019 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2019 dan 2019.
Ini Besar Gaji Pokok PNS 2019 yang mungkin dijadikan dasar Gaji Ke 13 dan 14 Tahun 2019 |
Mudah-mudahan info Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2019 membantu Anda berbahagia. Karena para PNS menunggu segera pencairannya guna mencukupi kebutuhan hidup.
Belum ada Komentar untuk "√ Pp (Peraturan Pemerintah) Wacana Honor Ke 13 Tahun 2019"
Posting Komentar