√ Pmk Nomor 74/Pmk.05/2019 Wacana Juknis Peberian Honor Ke 13 Tahun 2019 Untuk Pns Dan Pensiunan
PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2019 |
Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 74/PMK.05/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 96/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 16 PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2019 bahwa Pemberian honor pokok, pemberian keluarga, pemberian jabatan atau pemberian um um, dan pemberian kinerja ketiga belas (13) untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juli. 2019.
Berdasarkan pasal 18 PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2019 bahwa Pembayaran pensiun atau pemberian ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni 2019
Link Download PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2019 silahkan Klik Disini
=======================================================
Belum ada Komentar untuk "√ Pmk Nomor 74/Pmk.05/2019 Wacana Juknis Peberian Honor Ke 13 Tahun 2019 Untuk Pns Dan Pensiunan"
Posting Komentar