√ Pengangkatan Guru Honorer Menajadi Pns Tetap Melalui Seleksi

PELUANG GURU HONORER JADI PNS 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi. “Pengangkatan tak bisa sembarangan diangkat. Karena harus mengikuti tes, tak otomatis diangkat,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Senin (17/6).


Ia mengatakan, tidak perlu mengangkat guru gres untuk menggantikan PNS yang pensiun. Sebab, ia mengatakan, apabila melihat rasio guru di Indonesia, terjadi surplus guru. Namun, ia tidak menyebut berapa angka surplus itu.

“Kalau guru negeri banyak yang pensiun. Sebenarnya tak perlu lagi angkat guru pegawai negeri jika lihat rasio, guru honorer bisa tetap dipakai,” katanya.

Namun, laki-laki yang bersahabat disapa Pranata itu menyampaikan pemerintah harus melihat kemampuan keuangan tempat ketika mengangkat guru PNS. Sebab, ia mengingatkan PNS tidak hanya diisi guru saja, ada jabatan lainnya.

Selain itu, pengangkatan guru PNS harus melalui beberapa persyaratan, ibarat batas usia, jenjang pendidikan, dan serifikat pendidik. “Kalau mau mengikuti CPNS, mereka harus lulus seleksi. Banyak hal (yang harus disiapkan),” ujar dia.

Pengusulan kebutuhan guru akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Kemendikbud akan memverifikasi sesuai data pokok pendidikan (dapodik). Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi akan memperlihatkan formasi. Ia mengatakan, pengangkatan guru sanggup dilakukan melalui dua proses, ialah CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Pranata mengatakan, ketika ini belum ada tempat yang mengusulkan guru honorer untuk menggantikan kebutuhan guru. Sebab, Kemendikbud belum mempunyai dan membicarakan denah tersebut. “Kan tak harus PNS, jika negara tak punya uang bagaimana. Status jangan diributkan,” jelasnya.





= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "√ Pengangkatan Guru Honorer Menajadi Pns Tetap Melalui Seleksi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel