√ Surat Edaran No 51 Tahun 2019 Menpan Perihal Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

Ada yang bertanya perihal apa itu GERMAS ? GERMAS ternyata abreviasi dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Lingkungan  Instansi Pemerintah. Dasar Pelaksanaan GERMAS di Lingkungan Instansi Pemerintahan menurut Surat Edaran Menpan  Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di lingkungan Instansi Pemerintah


Berikut ini Surat Edaran Menpan  Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Germas


Surat Edaran Menpan  Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Germas



Isi Surat Edaran Menpan  Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di lingkungan  Instansi  Pemerintah menyatakan sebagai berikut:

Menindakanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 perihal Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan daam rangka mendorong Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini dengan hormat biar pimpinan instansi melaksanakan Iangkah-langkah sebagai berikut:
1. Mewajibkan acara olahraga bersama secara rutin dengan melaksanakan senam bersama setiap hari jumat pagi setiap minggunya
2. Mewajibkan kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan peregangan selama 5 menit setiap 2 jam ditandai dengan suara baik berupa musik, alarm, maupun hal lain yang dikhususkan untuk menunjukkan isyarat peregangan kesehatan kerja.
3. Menyediakan sarana aktifitas fisik bagi seluruh pegawai yang ingin berolah raga baik sebelum jam kerja maupun sesudah jam kerja
4. Memberikan pelayanan dan kemudahan deteksi dini penyakit secara rutin kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dengan cara melaksanakan pemantauan melalui investigasi kesehatan (medical check up) secara bersiklus sekurang-kurangnya 1 kali datam 1 tahun.
5. Menyediakan sarana ruang laktasi/menyusui dan perlengkapannya di lingkungan instansi Pemerintah.
6. Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh gedung Instansi Pemerintah,
7. Menyajikan sajian kuliner tradisional yang sehat menyerupai sayur mayur lokal, dan konsumsi camilan/makanan ringan buah-buahan produksi dalam negeri maupun kuliner lokal menyerupai singkong rebus, jagung rebus, pisang rebus dan kacang-kacangan pada penyelenggaraan pertemuan/rapat di dalam atau luar kantor.

Dalam peaksanaan Surat Edaran biar meneruskan kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya hingga dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan daam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguhsungguh, serta melaksanakan pemantauan dan evatuasi secara bersiklus dan melaporkan kesudahannya kepada Kementerian PANRB (Menpan).

Sumber: https://semuakurikulum2013.blogspot.com/search?q=surat-edaran-menpan-tentang-germas

Belum ada Komentar untuk "√ Surat Edaran No 51 Tahun 2019 Menpan Perihal Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel