√ Proteksi Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah Menengah Yang Membuka Jurusan Perfilman/ Broadcasting/ Multimedia, Ekstrakurikuler Perfilman Atau Satuan Pendidikan Menengah Yang Mempunyai Laboratorium Seni Budaya Dan Film

BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM 
Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa, sekolah sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa dibutuhkan sanggup membentuk abjad siswa yang mempunyai dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan abjad bangsa. Hal itu selayaknya ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.

Banyak sekolah yang menawarkan pelajaran ekstrakurikuler di bidang seni budaya dan film. Namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan mempunyai laboratorium dan peralatan produksi film (jikapun ada sangat minim) untuk sanggup mengapresiasi kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah yakni laboratorium di bidang eksakta, ibarat laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi. Sementara itu, Laboratorium Seni, Budaya dan Film masih belum memadai.

Untuk mewadahi talenta para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Perfilman pada tahun 2019 mengalokasikan Bantuan Peralatan Produksi Film untuk sekolah (SMK/SMA) baik negeri maupun swasta. Sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film yakni sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas, dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses sarana perfilman.

Hasil yang dibutuhkan dari Program Bantuan Peralatan Produksi Film ini antara lain sebagai berikut:
·          Sekolah akseptor sumbangan dibutuhkan dengan adanya peralatan ini sanggup meningkatkan kompentensi siswa dalam hal pembuatan/ produksi film;
·          Sekolah akseptor sumbangan sanggup mengimbaskan pemanfaatan alat tersebut kepada sekolah di sekitarnya, komunitas, dan stakeholder lainnya;
·          SMA dan atau Sekolah Menengah kejuruan terpilih menjadi sentra kegiatan perfilman;
·          Pemerintah Daerah sanggup menawarkan kontribusi yang konkret bagi siswa dan komunitas lainnya.
·          Sekolah, komunitas, dan masyarakat lainnya sanggup berkontribusi dalam pembuatan karya- karya melalui film.

Untuk mengikuti aktivitas ini, anda wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Syarat Administrasi
a. Satuan     Pendidikan     Menengah (SMA/SMK-N/S) yang membuka jurusan perfilman/broadcasting/multimedia, ekstrakurikuler perfilman, atau;
b. Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang mempunyai Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF). Apabila syarat manajemen tidak terpenuhi maka, dinyatakan "GUGUR"


2. Syarat Teknis

a. SMK-N/S Perfilman
·          Sekolah calon akseptor sumbangan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
·          Profil sekolah (format terlampir);
·          Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta);
·          Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan
·          Provinsi setempat (khusus Sekolah Menengah kejuruan Negeri);
·          Foto kopi Surat izin pendirian jurusan yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat bagi yang mempunyai jurusan;
·          Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah perihal pengelola jurusan perfilman / broadcasting / multimedia / pembentukan ekstrakurikuler perfilman (bagi yang membuka ekstrakurikuler perfilman).
·          Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
·          Prestasi yang dicapai 3 tahun pedoman terakhir;
·          Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
·          Menyampaikan hasil produksi film dua tahun pedoman terakhir (2019/2019-2019/2019) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi orisinil sekolah yang bersangkutan;
·          Sekolah   calon   penerima   bantuan   wajib menandatangani pernyataan kesediaan mendapatkan sumbangan (format lampiran);
Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;


b. SMA/SMK-N/S yang mempunyai Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF)
·          Sekolah calon akseptor sumbangan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
·          Profil sekolah (format terlampir);
·          Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta);
·          Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan
·          Provinsi setempat (khusus Sekolah Menengah kejuruan Negeri);
·          Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah perihal susunan pengelola LSBF;
·          Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
·          Prestasi yang dicapai 3 tahun pedoman terakhir;
·          Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
·          Melampirkan Rencana kegiatan tahunan LSBF;
·          Menyampaikan hasil produksi film dua tahun pedoman terakhir (2019/2019-2019/2019) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi orisinil sekolah yang bersangkutan
·          Sekolah calon akseptor sumbangan wajib menandatangani pernyataan kesediaan mendapatkan bantuan; (lihat lampiran)
·          Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;

Bagi anda yang ingin mengajukan Bantuan Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah Menengah Yang Membuka Jurusan Perfilman/ Broadcasting/ Multimedia, Ekstrakurikuler perfilman atau Satuan Pendidikan Menengah yang Memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film, silahkan catat waktu pelaksanaan berikut ini:

No.
Nama Kegiatan
Waktu Pelaksanaan(Tahun 2019)
1.
Penyampaian informasi sumbangan peralatan produksi film ke Dinas Pendidikan Provinsi
Mgg. ke III Agustus
2.
Sekolah mengajukan proposal sumbangan peralatan produksi film   tandatangani   Kepala   Sekolah, diketahui   Dinas Pendidikan Provinsi dan dikirim ke Pusbangfilm. (Catatan : diterima paling lambat tanggal 8 September 2019)
23 Agustus s.d. 8 September
3.
Evaluasi proposal oleh tim verifikasi Pusbangfilm
7 s.d. 10 September
4.
Penetapan Sekolah calon akseptor sumbangan pemerintah
15 September
5.
Bimbingan teknis dan penandatanganan surat perjanjian
Mgg. ke IV September
6.
Proses pengiriman barang oleh penyedia barang
Mgg. ke I Oktober
7.
Monitoring oleh Pusbangfilm
Mgg. Ke II s.d. III Oktober
8.
Membuat laporan kegiatan oleh Sekolah
Minggu ke II November


================================================================



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "√ Proteksi Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah Menengah Yang Membuka Jurusan Perfilman/ Broadcasting/ Multimedia, Ekstrakurikuler Perfilman Atau Satuan Pendidikan Menengah Yang Mempunyai Laboratorium Seni Budaya Dan Film"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel