√ Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Wacana Standar Nasional Pendidikan Smk – Mak
Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan – MAK. Permendikbud ini mengatur 8 Standar Nasional pada jenjang SMK/MAK mulai dari Standar Isi ibarat KI dan KD pada semua mata pelajaran di SMK/MAK, Standar Proses, Standar kompetensi Lulusan jenjang SMK/MAK, Standar sarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian yang diberlaku pada jenjang SMK/MAK.
Menurut pasal 1 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan – MAK, dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) /Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SNP SMK/MAK yakni kriteria minimal perihal sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.
Sebagaimana dinyatakan di atas, ditegaskan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan – MAK, bahwa SNP SMK/MAK terdiri atas: a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c) standar proses pembelajaran; d) standar evaluasi pendidikan; e) standar pendidik dan tenaga kependidikan; f) standar sarana dan prasarana; g) standar pengelolaan; dan h) standar biaya operasi.
Dinyatakan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan – MAK, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.
Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendikbud No 34 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan – MAK, bahwa Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan – MAK, bahwaPada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
e. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
f. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
h. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
i. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954) sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
j. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan / MAK ---DISINI----
Demikian isu perihal Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan – MAK. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "√ Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Wacana Standar Nasional Pendidikan Smk – Mak"
Posting Komentar