√ Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Dewasa Tahun 2019
Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2019. Anak dan remaja yang dikala ini sedang berguru di banyak sekali satuan pendidikan ialah Generasi Emas, para calon pemimpin bangsa pada tahun 2045, dikala Indonesia merayakan kemerdekaan ke 100. Untuk membentuk Generasi Emas itu, bawah umur dilarang dipandang sebagai obyek semata dalam pengelolaan pendidikan. Mereka juga merupakan subyek yang mempunyai bunyi untuk didengar dan kemauan serta energi untuk berpartisipasi. Mereka mempunyai bunyi yang mungkin berbeda dengan bunyi orang dewasa. Mungkin ide-ide yang mereka miliki sama dengan orang dewasa, namun cara menyuarakannya berbeda. Ini sesuatu yang perlu dimaklumi alasannya ialah bawah umur itu ialah anak milenial atau kids jaman now. Anak-anak kita ialah digital native, bukan menyerupai orang remaja yang merupakan digital immigrant.
Sebagai warga asli di kurun digital ini, bawah umur mempunyai kesempatan untuk berguru perihal banyak hal dengan kanal yang hampir tak terbatas. Sumber berguru tidak saja mereka sanggup dari sekolah mereka tetapi dari banyak sumber lainnya menyerupai keluarga, lingkungan pergaulan, komunitas dengan minat yang sama, dan tentu saja banyak sekali sumber yang bisa diakses di internet. Karena exposure atau paparan dari banyak sekali sumber itu, banyak anak, apalagi yang sudah memasuki usia remaja, yang kemudian mempunyai kepedulian terhadap hal-hal tertentu. Kepedulian itu diekspresikan melalui banyak sekali media yang mereka minati yang salah diantaranya ialah karya film.
Film merupakan media yang banyak diminati semua kalangan. Jika film menampilkan bentuk visual dengan ilustrasi musik yang cantik dan mempunyai pesan-pesan positif, maka film sanggup membantu kita dalam olah pikir, olah rasa, dan olah hati. Namun banyak film yang ada dikala ini seringkali tidak bermakna bahkan mempunyai pesan negatif. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang salah satunya fungsinya berdasarkan Permendikbud No. 11 Tahun 2019 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ialah meningkatkan kualitas pendidikan aksara anak dan remaja, pada tahun anggaran 2019 mempunyai kegiatan lomba film pendek untuk anak dan remaja. Lomba ini menawarkan ruang kepada anak dan remaja untuk mengekspresikan kepedulian mereka dalam bentuk film iklan layanan masyarakat atau public service announcement (PSA) dan film dokumenter. Diharapkan dengan lomba ini kemampuan anak semakin terasah dalam mengekspresikan kepedulian mereka dengan cara kreatif dan film-film pendek dengan pesan yang positif yang dinikmati anak tersedia lebih banyak.
Panduan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja Tahun 2019 ini disusun sebagai pola banyak sekali pihak yang terlibat untuk tercapainya tujuan lomba ini.
A. Ruang Lingkup
1. Tema “Anak dan Remaja Inspirasi Indonesia”
2. Peserta Peserta lomba film pendek sanggup diikuti oleh:
1. anak dan remaja warga negara Indonesia maksimal berusia 21 tahun yang masih bersekolah, baik di SD, SMP, SMA, SMK, SLB, atau pendidikan non formal;
2. Tim yang terdiri dari minimal 3 orang, yang berperan sebagai produser, sutradara, penulis naskah, penata suara, penata artistik, atau editor dan/atau pemain (cast).
B. Ketentuan Lomba
1. Kategori film yang dilombakan ialah dokumenter dan iklan layanan masyarakat (PSA/Public Service Announcement).
a. Film dokumenter ialah film yang menyajikan perihal anak dan remaja yang mempunyai dongeng kehidupan konkret di sekolah, rumah, dan/atau masyarakat yang mempunyai pesan positif yang menginspirasi anak dan remaja lain.
b. Film iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) ialah film yang memberikan pesan-pesan yang menyangkut nilainilai aksara (religiusitas, integritas, kemandirian, gotong-royong, nasionalis dan lain sebagainya) yang disampaikan oleh anak dan remaja dengan cara yang kreatif, menarik dan tidak menggurui.
2. Setiap tim hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya film dokumenter atau Iklan layanan masyarakat (PSA).
3. Film bersifat asli dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi lain.
4. Apabila film memakai karya musik yang ada hak ciptanya, peserta harus melampirkan izin dari pemilik hak tersebut.
5. Film dokumenter mempunyai durasi maksimal 10 menit dan sudah termasuk opening dan credit title. 6. Iklan layanan masyarakat (PSA) mempunyai durasi maksimal 2 menit tanpa jeda dengan mencantumkan pesan yang ingin disampaikan.
7. Bahasa yang dipakai di dalam keseluruhan film ialah Bahasa Indonesia. Jika terdapat bahasa lain, peserta wajib menyertakan subjudul dalam Bahasa Indonesia.
8. Peserta sanggup mengikutsertakan karya film yang diproduksi semenjak bulan Maret tahun 2019, dengan catatan mempunyai tema yang relevan dengan tema lomba.
9. Panitia berhak mendiskualifikasi dan membatalkan pemenang lomba apabila ditemukan kecurangan yang dilakukan peserta.
10. Apabila di kemudian hari terdapat somasi hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Panitia berasumsi bahwa seluruh film yang diikutsertakan merupakan karya asli dari peserta.
11. Karya film terbaik akan ditayangkan dan diumumkan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada tanggal 11 Oktober 2019, serta diunggah pada laman http://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id.
12. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga berhak mempublikasikan, menyiarkan dan memanfaatkan hasil karya peserta yang mengikuti lomba ini, sedangkan hak cipta film tetap milik peserta.
13. Batas simpulan peneriman karya di Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga ialah tanggal 30 Juni 2019.
14. Peserta lomba tidak dipungut biaya apapun.
15. Karya film sanggup dikirim dalam format DVD/USB dengan format MP4, AVI, MOV resolusi minimal 720p/ H264 atau mengirim link unggahan di youtube. Keterangan terperinci sanggup dilihat di bab Mekanisme Pendaftaran.
16. Untuk informasi lebih lanjut, peserta sanggup menghubungi panitia Lomba Film Pendek Anak dan Remaja,
Subdit Pendidikan Anak dan Remaja,
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
Telp : 021-2527664
Narahubung Puspa : 082112198698 Agus : 0895343539164 Ferdy : 087887088002
17. Keputusan juri bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
C. Panitia
Kepanitiaan berasal dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang akan ditetapkan melalui surat keputusan. Rincian kiprah panitia ialah sebagai berikut:
1. Menyebarluaskan informasi kegiatan apresiasi baik melalui media sosial, laman, surat elektronik dan lainnya;
2. Menjawab seluruh pertanyaan yang masuk melalui surat elektronik maupun telepon;
3. Memilah, meregistrasi, dan merekap semua pengajuan yang masuk; dan
4. Melaksanakan kiprah manajemen kesekretariatan.
D. Juri
Tim juri terdiri dari unsur komunitas film, akademisi, sutradara, aktor/aktris, media, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rincian kiprah juri ialah sebagai berikut:
1. Menyusun Panduan Lomba;
2. Finalisasi instrumen penilaian;
3. Melakukan evaluasi karya film peserta lomba;
4. Memutuskan nominasi pemenang lomba;
5. Melaporkan pemenang lomba kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga.
E. Ketentuan untuk Juri
1. Juri menilai secara sedikit demi sedikit sesuai dengan jumlah film yang masuk.
2. Juri berada di ruang seleksi dan mengecek jumlah film yang akan dinilai.
3. Seluruh juri wajib menonton film pendek dari awal hingga akhir.
4. Juri tidak diperkenankan untuk menilai dengan tekanan dari pihak manapun.
5. Masing-masing juri harus menciptakan urutan film terbaik yang dinilainya.
6. Hasil seleksi juri dimusyawarahkan antar juri untuk mencapai pemufakatan akhir.
7. Hasil seleksi juri bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.
F. Mekanisme Pendaftaran
1. Formulir pendaftaran sanggup diunduh di laman Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dengan alamat sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id.
2. Formulir sanggup dikirim dengan cara :
a. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan foto copy kartu identitas beserta karya dan di kirim ke alamat: Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Komplek Kemendikbud Gedung C Lantai 13 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon 021 2527664
b. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan foto copy kartu identitas sanggup discan dan dikirim ke email film.anakremaja@kemdikbud.go.id Karya diunggah ke Youtube dengan pilihan mengunggah video unleash (tidak dipublikasikan untuk umum) dan informasi tautan (link) unggahan ditulis dalam formulir.
3. Karya film yang melebihi batas waktu pengumpulan akan secara otomatis didiskualifikasi.
Download Pedoman Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja Tahun 2019 –disini---
Demikian info perihal Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja Tahun 2019 supaya bermanfaat. Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "√ Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Dewasa Tahun 2019"
Posting Komentar