√ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, lahir melalui proses lebih kurang 15 Tahun. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan ini mulai berproses semenjak tahun 2005, secara intensif dibahas mulai tahun 2013, hingga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2019 sebagai RUU inisiatif dewan perwakilan rakyat oleh Komisi IX dewan perwakilan rakyat RI. Sebagai tindak lanjut dari Prolegnas, maka dibuat Panitia Kerja (Panja) RUU Kebidanan yang bertanggung jawab membahas RUU Kebidanan baik secara substansi maupun tata cara pembentukan perundang-undangan. Dibahas dalam rapat kerja antara dewan perwakilan rakyat RI dengan Pemerintah sesuai Surat Presiden (Kemenkes, Kemenkumham, Kemenristekdikti, KemenPAN-RB, Kemenaker, dan Kemendagri). Diakhir pembahasan, Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat sepakat memperlihatkan persetujuan atas RUU Kebidanan dan dilanjutkan prosesnya ke tahap pengakuan Undang-Undang Kebidanan dalam Sidang Paripurna.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 80 (delapan puluh) Pasal, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Pendidikan Kebidanan
III. Registrasi dan Izin Praktik
IV. Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
V. Bidan Warga Negara Asing
VI. Praktik Kebidanan
VII. Hak dan Kewajiban
VIII. Organisasi Profesi Bidan
IX. Pendayagunaan Bidan
X. Pembinaan dan Pengawasan
XI. Ketentuan Peralihan
XII. Ketentuan Penutup
Bidan sebagai tenaga kesehatan strategis yang berada pada garis terdepan dalam pelayanan Kesehatan Ibu & Anak, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Dengan disahkannnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini, menjadi dasar/landasan aturan bagi bidan dalam melakukan pelayanan kebidanan yang akan memperlihatkan tunjangan dan kepastian aturan bagi masyarakat dan bidan. Lahirnya UU Kebidanan merupakan peluang dalam pengaturan profesi bidan secara komprehensif mulai dari pendidikan, pelayanan dan pengembangan profesi bidan.
Banyaknya jumlah dan pentingnya tugas fungsi bidan untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu ada pengaturan, penetapan, dan pelatihan Bidan yang jelas. Hal tersebut diakomodir melalui adanya konsil kebidanan yang merupakan bab dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana telah disepakati dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini yang sejalan dengan amanat UU Nomor 36 Tahun 2014 ihwal Tenaga Kesehatan.
Selengkapnya terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) dapat dibaca dan didownload melalui link download Salinan UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) di bawah ini.
Link Download UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) -----DISINI----
Demikian info ihwal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "√ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Kebidanan"
Posting Komentar