√ Pp Nomor 17 Tahun 2019 Wacana Honor Pokok Anggota Polri

PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini diundangkan tanggal 13 Maret 2019. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN mulai ini berlaku semenjak berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI, dinyatakan Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 ihwal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berikut besaran honor Pokok anggota POLRI sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI tahun 2019.




Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI.

Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI ----disini---

Demikian isu ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "√ Pp Nomor 17 Tahun 2019 Wacana Honor Pokok Anggota Polri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel