√ Peraturan Bkn Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Masa Persiapan Pensiun Pns
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 |
Peraturan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semoga menikmati masa sehabis pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.
Berdasarkan Pasal 2 Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, dinyatakan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN. Masa persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling usang 1(satu) tahun. Selama masa persiapan pension, PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun, dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS sanggup ditolak atau ditangguhkan.
Bagaimana Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun ? Menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup memberikan permohonan masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional mahir utama; atau
b. PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional mahir utama.
Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 ini
Apa saja hak dan kewajiban PNS selama menjalani masa persiapan pension ? Berdasarkan Pasal 9 Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019, Hak PNS selama masa persiapan pensiun yakni PNS menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Uang masa persiapan pensiun terdiri atas honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 21l4 perihal Aparatur Sipil Negara. Uang masa persiapan pensiun dibayarkan semenjak ditetapkannya keputusan derma masa persiapan pensiun. Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
Adapun Kewajiban PNS selama masa persiapan pensiun berdasarkan Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS (ASN), yakni PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, memberikan isu yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Instansi Pemerintah tetap wajib memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensiun secara bersiklus dan menyampaikannya kepada BKN melalui system aplikasi pelayanan kepegawaian; dan memperlihatkan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019) di bawah ini. Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian isu perihal Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "√ Peraturan Bkn Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Masa Persiapan Pensiun Pns"
Posting Komentar