√ Kemendikbud Tegaskan Penguasaan Baca, Tulis, Dan Hitung Tidak Wajib Bagi Anak Paud
PENGUASAAN BACA, TULIS, DAN HITUNG TIDAK WAJIB BAGI ANAK PAUD |
Penguasaan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) bukan merupakan kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh para peserta didik Pendidikan Anak-anak Usia Dini (PAUD). Penerimaan peserta didik PAUD menuju jenjang pendidikan dasar dilakukan melalui sistem zonasi, yaitu dengan memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Kompetensi calistung gres diadakan pada ketika peserta didik berada di jenjang sekolah dasar (SD). Penjelasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar, pada perhelatan sosialisasi tahunan dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Saat ini penerimaan peserta didik gres menurut zonasi. Terlebih penerimaan penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak sanggup dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan Calistung maupun bentuk tes lain," ujar Dirjen Harris. Kriteria pemilihan, lanjut Dirjen Harris, terdiri atas anak usia dan jarak tempat tinggal dengan sekolah. "Kompetensi resmi akan dibuka ketika anak duduk di kursi SD," jelasnya.
Pada sisi lain, kolaborasi antara pendidik PAUD dengan orang bau tanah merupakan kunci bagi pengembangan peserta didik PAUD. Tujuan ini pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2019-2030, tujuan nomor 4.2, yaitu isi pada tahun 2030 seluruh anak wanita dan pria mempunyai susukan pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar yang memenuhi syarat siap untuk mengikuti pendidikan dasar. Tujuan SDGs ini menjadi contoh semua negara untuk mendukung layanan PAUD yang berkualitas, termasuk Indonesia.
Layanan PAUD di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada sisi payung hukum, layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 wacana Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini terkait kesehatan dan gizi, pendidikan rangsangan, pelatihan moral-emosional, dan mengasuh . Pemerintah, dan masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 wacana Standar Pelayanan Minimal yang menyatakan salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang diwajibkan oleh pemerintah kabupaten / kota ialah layanan PAUD untuk anak usia 5 tahun hingga dengan 6 tahun.
Sebagai implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019 wacana Pelibatan Keluarga wacana Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur peraturan dan bentuk pelibatan tersebut. Keluarga sebagai Lingkungan Pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas.
"Guru PAUD dan orang bau tanah dituntut bisa memfasilitasi belum dewasa semoga tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa semoga berhasil. Kerja sama di antara sangat dibutuhkan," ujar Dirjen Harris.
Selanjutnya, diskusi stunting pun turut menjadi perhatian terkait gosip perkembangan peserta didik PAUD. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh, sebagian besar disebabkan oleh kekurangan gizi yang terjadi di usia balita. Prevalensi stunting di Indonesia ditempatkan urutan pertemuan di dunia. Sekitar 1 dari 3 belum dewasa kita mengalami stunting. Sementara jadwal pengurangan angka berjalan sambil melibatkan kementerian dan lembaga.
"Program intervensi ini terutama dilakukan selama 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu semenjak dalam kandungan hingga belum dewasa selama 2 tahun," terang Dirjen Harris. Menurutnya, intervensi untuk anak pada usia tersebut dilakukan melalui keluarga dan lingkungannya lantaran belum mengikuti layanan PAUD.
"Program intervensi ini terutama dilakukan selama 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu semenjak dalam kandungan hingga belum dewasa selama 2 tahun," terang Dirjen Harris. Menurutnya, intervensi untuk anak pada usia tersebut dilakukan melalui keluarga dan lingkungannya lantaran belum mengikuti layanan PAUD.
Perhelatan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019 berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 1 sd 2 April 2019, di Jakarta. Kegiatan ini diikuti sebanyak 1.262 peserta, terdiri atas Bunda PAUD provinsi dan Bunda PAUD kabupaten / kota. Selain itu, perwakilan kementerian / lembaga, dinas pendidikan, dan kawan terkait, baik di tingkat sentra maupun daerah.
Belum ada Komentar untuk "√ Kemendikbud Tegaskan Penguasaan Baca, Tulis, Dan Hitung Tidak Wajib Bagi Anak Paud"
Posting Komentar