√ Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tetapi Tetap Sanggup Santunan Profesi

KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR
Mulai tahun aliran gres 2019/2019 semester depan, kepala sekolah (kasek) tidak lagi dibebankan jam mengajar. Selain itu, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.

Hal tersebut disampaikan oleh  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata dikala memperlihatkan kode pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2019).

Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama yaitu manajerial, supervisi dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” sebut Sumarna.

Kendati tidak lagi dibebani jam mengajar, namun kepala sekolah tetal menerima pinjaman profesi.

“Namun jikalau sekolah yang kurang tenaga pengajar ibarat Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” sebutnya.

Selain itu kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah sanggup dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

Ia menyebutkan Sulawesi Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.

Di final sambutannya dia berharap Syahrul Yasin Limpo Gubernur sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sanggup berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di Sulsel. (http://liputan8.com/)

======================================================




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "√ Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tetapi Tetap Sanggup Santunan Profesi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel