√ Kisi-Kisi Soal Tes Skd Cpns Tahun 2019

FAVORIT: CALON PENJAGA TAHANAN (SIPIR) DAN CALON HAKIM
Pelaksanaan pendaftaran online penerimaan CPNS melalui portal sscn.bkn.go.id telah berakhir. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan memakai sistem CAT (Computer Assisted Test) dan tahap seleksi atau tes selanjutnya yang ditentukan oleh masing-masing Instansi


Materi (Kisi-Kisi Soal) Tes SKD CPNS tahun 2019 sebenarnya sanggup di baca melalui Permenpan No 20 Tahun 2019
MATERI (KISI-KISI SOAL) TES CPNS TAHUN 2019 BAGI CALON PENJAGA TAHANAN (SIPIR) DAN CALON HAKIM 
Materi Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2019
a. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a) Pancasila;
b) Undang-Undang Dasar 1945;
c) Bhineka Tunggal Ika; dan
d) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara ekspresi maupun tulis;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan kebijaksanaan sehat secara runtut dan sistematis; dan
d) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Integritas diri;
b) Semangat berprestasi;
c) Kreativitas dan inovasi;
d) Orientasi pada pelayanan;
e) Orientasi kepada orang lain;
f) Kemampuan beradaptasi;
g) Kemampuan mengendalikan diri;
h) Kemampuan bekerja berdikari dan tuntas;
i) Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
j) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1) Materi seleksi kompetensi bidang
a) Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun bahan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c) Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.

2) Peserta dan pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
a) Jumlah peserta yang sanggup mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan akomodasi komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau memakai fasilitas komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula memakai akomodasi mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c) Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan
seleksi kompetensi bidang memakai CAT, instansi sanggup melaksanakan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan bahan dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d) Instansi harus menciptakan dan memberikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Berdasarkan uraian di atas, Materi (Kisi-Kisi Soal) Tes CPNS Bagi Calon Penjaga Tahanan (Sipir) dan Calon Hakim serta bagi pelamar lainnya meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi bahan tentang: a) Pancasila; b) Undang-Undang Dasar 1945; c) Bhineka Tunggal Ika; dan d) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Tes Intelegensi Umum (TIU) yang meliputi bahan perihal tes potensi akademik, menyerupai  a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara ekspresi maupun tulis; b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka; c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan kebijaksanaan sehat secara runtut dan sistematis; dan d) Kemampuan berpikir analitis.


Terkait persiapan mengikuti seleksi CPNS 2019, bagi Anda yang melamar Penjaga Tahanan (Sipir) dan Calon Hakim sebaik banyak mempelajari Materi (Kisi-Kisi Soal) Tes CPNS Bagi Calon Penjaga Tahanan (Sipir) dan Calon Hakim serta bagi pelamar lainnya sesuai Permenpan No 20 Tahun 2019. Jangan terlalu banyak mempelajari pola soal-soal yang beredar, alasannya yakni soal-soal pola hanya prediksi dan jauh dari kenyataan. Ingat para penyusun Contoh Soal Latihan CPNS itu sendiri belum tentu lulus ketika mengikuti tes CPNS yang sesungguhnya

Link Download Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (KLIK DISINI)





Melalui siaran pers KemenPAN RB  Selasa (26/9), SKD merupakan salah satu tahapan untuk lolos dari ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan MenPAN RB Nomor 22 Tahun 2019 perihal Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2019.

Soal yang diujikan dalam SKD ini terdiri atas 3 bagian, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lolos passing grade, peserta harus meraih nilai minimal masing-masing 143,80 dan 75.

“Meski nilai keseluruhan tinggi, tapi kalau ada salah satu yang kurang dari skor tersebut, peserta tidak lulus,” ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB, Suwardi.

Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2019


Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2019 mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2019. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2019 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dijelaskan bahwa TWK yakni jenis pertanyaan yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia. Soal-soal yang diberikan meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Sementara Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan memberikan informasi secara ekspresi maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat korelasi diantara angka-angka, serta kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melaksanakan kebijaksanaan sehat secara runtut dan sistematis. Lalu ada juga kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja berdikari dan tuntas, kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Suwardi menegaskan, bahan soal dalam SKD tidak akan lari dari kisi-kisi yang diatur dalam Permen PANRB tersebut. “Jadi peserta tes harus serius, dan berguru dengan baik biar bisa lolos passing grade,” kata dia.

Berdasarkan pengalaman tes CPNS tahun 2014 maupun SKD Kementerian Hukum dan HAM tahun 2019 baru-baru ini, banyak peserta yang gagal di kelompok soal TWK.

“Teman saya bilang, anaknya gagal hanya alasannya yakni nilai TWK 70. Padahal yang lain bagus-bagus,” imbuh Suwardi, seraya menambahkan bahwa hal tersebut harus dijadikan pelajaran bagi calon pelamar yang akan mengikuti SKD dalam waktu dekat.

Dari data Panselnas Seleksi CPNS 2019, hanya 23.008 SKD (13,55 persen) SKD Kementerian Hukum dan HAM dari jalur umum yang lolos passing grade. Sedangkan peserta SKD Mahkamah Agung yang lolos passing grade sebanyak 2.545 (14%) dari 19.278 peserta seleksi.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja, skor SKD tertinggi di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 429, yang diraih peserta dari wilayah Jawa dan Bali.

“Di Wilayah Jawa dan Bali, peserta yang lolos ambang batas mencapai 19,38%,” ujarnya.


Sementara untuk wilayah Sumatera, peserta SKD yang lolos mencapai 10.16%, wilayah Kalimantan 10,29%, Sulawesi 5,48%, Maluku dan Nusa Tenggara 5,89%, dan wilayah Papua 3,05%.

Untuk Anda yang ingin menerima info lebih lanjut perihal Kisi-kisi Soal CPNS, Contoh Soal SKD/TKD CPNS, Contoh Simulasi Cat BKN, Soal-soal Latihan Tes CPNS, Contoh Tes Tertulis CPNS 2019 dan lainnya. Silahkan Isi Kotak Pencarian di bawah ini dengan mengetik atau menginput kata kunci menyerupai Soal Tes CPNS atau kata kunci lainnya pada kota pencarian berikut ini kemudian klik search



====================================================






= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "√ Kisi-Kisi Soal Tes Skd Cpns Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel