√ Fatwa Pemilihan Kepala Tk Berprestasi Tahun 2019
Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019. Kepala Taman Kanak Kanak ( Taman Kanak-kanak ) menduduki dua fungsi, yaitu sebagai tenaga kependidikan dan pendidik. Sebagai tenaga kependidikan, Kepala TK adalah pemimpin di sekolah yang mempunyai peran sangat strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai pendidik, Kepala TK harus melaksanakan pembelajaran bidang studi tertentu dan memperlihatkan bimbingan. Tugas dan tanggung jawab Kepala Taman Kanak-kanak sangat penting, sehingga hanya Kepala Taman Kanak-kanak yang mempunyai kompetensi dan kreativitas tinggi yang sanggup mengemban kiprah tersebut.
Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah bagi Kepala Taman Kanak-kanak yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Kepala TK yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan Nasional.
Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 ini memuat latar belakang program, tujuan, mekanisme, aspek penilaian untuk menjadi acuan bagi semua panitia penyelenggara dan berbagai pihak terkait di semua tingkatan mulai dari tingkat kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi maupun Nasional. Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional merupakan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan motivasi Berprestasi Kepala TK.
Adapun yang dimaksud Kepala Sekolah Berprestasi adalah Kepala TK yang menguasai kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah menurut standar Nasional pendidikan.
Peserta Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 ialah Kepala TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai Kepala TK aktif;
b. berusia maksimal 53 tahun;
c. mempunyai akta pendidik;
d. mempunyai masa kerja sebagai Kepala TK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
f. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Kepala TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2019.
b. Tingkat Provinsi
1) Kepala TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2019;
2) Pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2019 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1) Kepala TK yang pernah menjadi pemenang I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2019;
2) Pemenang I tingkat provinsi tahun 2019 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3) Peserta harus melampirkan hasil Penilaian Kinerja Kepala TK dan Penilaian Kinerja Kepala TK sebagai Guru (PKG) tahun 2019/2019 yang ditandatangani pengawas Taman Kanak-kanak dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
4) Peserta harus membuat rekaman video profil sekolah yang dipimpinnya dengan durasi maksimal 5 menit.
Selengkapnya silahkan download Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 ----disini----
Demikian isu tentang Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 semoga bermanfaat. Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "√ Fatwa Pemilihan Kepala Tk Berprestasi Tahun 2019"
Posting Komentar